DIGITALISASI EKONOMI SYARIAH : PENERAPAN HUKUMHUKUM ISLAM DALAM JUAL BELI ONLINE
Kata Kunci:
Jual beli, Online, kaidah IslamAbstrak
Perkembangan teknologi merambah ke semua bidang, tak terkecuali dengan jual beli. Jika dulu aktivitas jual beli mengharuskan penjual dan pembeli bertemu langsung untuk mencapai kesepakatan, berbeda dengan era sekarang dimana teknologi semakin maju dimana penjual dan pembeli tidak harus bertemu langsung namun proses jual beli tetap bisa dilangsungkan. Kegiatan tersebut biasa disebut dengan jual beli online, dimana prosesnya memanfaatkan jaringan internet. Dalam Islam hal ini menjadi hal yang baru namun bukan berarti kegiatan ini dilarang, selama didalamnya tidak melanggar kaidah-kaidah Islam. Penelitian ini mencoba untuk mengidentifikasi pelaksanaan kaidah-kaidah Islam dalam kegiatan jual beli online baik dari produk yang dijual dan proses transaksi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan mengambil informan dari para pemiliki usaha onlineyang ada di Banyuwangi, Gresik dan Kediri melalui wawancara tidak langsung. Hasil dari penelitian ini adalah para pelaku usaha online mencoba menerapkan syariat Islam dalam bertransaksi melalui media sosial seperti Whatsapp, instagram dan facebook, dan marketplace online.