TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK DROPSHIPPING DAN RESELLER PADA PLATFORM MARKETPLACE: ANTARA GHARAR DAN TRANSPARANSI

Penulis

  • Bayu Sudrajat Penulis

Kata Kunci:

Dropshipping, Reseller, Fikih Muamalah, Gharar, Qabd Hukmi

Abstrak

Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma transaksi perdagangan melalui platform marketplace, yang melahirkan model bisnis dropshipping dan reseller. Meskipun menawarkan efisiensi tinggi, model ini menghadapi tantangan terkait kesesuaian syariah, khususnya mengenai status kepemilikan barang (qabd) dan potensi gharar (ketidakpastian). Penelitian hukum normatif ini bertujuan memetakan masalah transparansi dan merekonstruksi akad dalam praktik tersebut melalui kacamata Fikih Muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik dropshipping dapat dianggap sah melalui akad Salam, Samsarah, atau Wakalah bil Ujrah selama terdapat transparansi informasi dan keterikatan hukum dengan supplier. Sementara itu, model reseller lebih mendekati konsep jual beli klasik yang memenuhi unsur penguasaan barang secara sempurna. Transformasi konsep qabd dari fisik menjadi qabd hukmi (penguasaan secara hukum/digital) menjadi solusi utama dalam meminimalisir gharar dan tadlis di ekosistem ekonomi digital. 

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-23