Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa terhadap Sertifikasi Tanah dan Pencegahan Sengketa Agraria Berbasis Nilai Syariah (Studi di Dukuh Kalilopo, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus)
Kata Kunci:
sertifikasi tanah, kesadaran hukum, agraria, nilai syariahAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Dukuh Kalilopo, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi tanah berbasis nilai-nilai syariah. Permasalahan utama yang ditemukan adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan minimnya kesadaran hukum terhadap potensi sengketa agraria. Kegiatan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu observasi, wawancara, dan sosialisasi. Sosialisasi diberikan dengan pendekatan edukatif-religius yang mengintegrasikan nilai amanah, ‘adl, dan maslahah dalam konteks hukum pertanahan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat secara signifikan, yaitu dari 41% menjadi 85%, dengan hasil uji paired sample t-test menunjukkan t = 9,46 dan p = 0,000, yang berarti terdapat perbedaan signifikan sebelum dan sesudah kegiatan. Kegiatan ini terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memperkuat nilai-nilai syariah dalam tata kelola kepemilikan tanah. Selain itu, hasil kegiatan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria Nasional dan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yaitu Peace, Justice, and Strong Institutions.