Peningkatan Literasi Hukum Perdata dan Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM dalam Menghadapi Risiko Bisnis Digital
Kata Kunci:
Bisnis Digital, Keuangan Syariah, Hukum Perdata, Manajemen Risiko, UMKMAbstrak
Tranformasi digital mendorong pelaku UMKM memperluas pasar secara daring, namun perkembangan ini diiringi oleh rendahnya pemahaman terhadap aspek legalitas kontrak elektronik, minimnya literasi keuangan syariah, serta kerentanan terhadap kejahatan siber. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum perdata dan keuangan syariah serta memperkuat kapasitas pelaku UMKM dalam memitigasi risiko bisnis digital. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) melalui empat tahapan utama: survei pendahuluan, sosialisasi edukatif, pendampingan intensif, serta monitoring dan evaluasi terhadap 30 pelaku UMKM di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada kapasitas mitra, di mana literasi hukum perdata melonjak dari 58% menjadi 84%, pemahaman keuangan syariah meningkat dari 55% menjadi 82%, dan kesadaran terhadap risiko bisnis digital naik dari 51% menjadi 86%. Program ini berhasil mendorong kesadaran tata kelola usaha yang tertib administrasi, aman dari ancaman kejahatan siber, serta berkesesuaian dengan prinsip syariat. Integrasi antara pendekatan hukum perdata dan instrumen keuangan syariah menjadi model intervensi yang efektif dalam mewujudkan ekosistem UMKM digital yang profesional, legal, dan berkelanjutan.